Sabtu, 25 November 2017

Pengertian Penduduk Secara Luas

Apa itu Penduduk ? dari kata "duduk", penduduk adalah sekelompok orang yang menduduki atau tinggal di suatu wilayah tertentu. Apakah semua yang menempati suatu wilayah adalah  penduduk ? tentu tidak. Ketika sekelompok orang tersebut menempati suatu wilayah tetapi tidak ingin menetap di negara tersebut, maka kelompok tersebut bukanlah penduduk. Jadi penduduk adalah sekelompok orang yang menduduki wilayah sekaligus menetap di sana. Bukan hanya menetap di sana, tapi juga secara hukum berhak dan sah tinggal di sana. Apa maksudnya tidak sah ? contohnya adalah imigrant gelap (orang dari negara asing yang tinggal secara illegal). itu adalah penduduk menurut saya

Berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 6 ayat 2, penduduk adalah warga negara indonesia dan warga asing yang tinggal di Indonesia.  Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, kota, pulau, negeri, dan sebagainya). Adapun penduduk menurut ahli, jonny purba, "penduduk adalah orang yang matranya sebagai diri  pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu".

Sekianlah pengertian penduduk secara luas, kurang lebihnya mohon maaf, sekian terimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar